Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

UU CIPTA KERJA MEMPERKUAT SEKTOR UMKM



Oleh : Wahyu Pratama )*


Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian UKM dan Koperasi pada 2021 kontribusi sektor UMKM terhadap PDB mencapai 61,97 %, meningkat dibanding 2020 yang tercatat 61,07% dari PDB. Seiring dengan tingginya kontribusi sektor UMKM terhadap PDB, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah orang bekerja mencapai pada Agustus 2021 mencapai 131,05 juta orang, dimana komposisi sebesar 59,45% atau 77,90 juta orang bekerja di sektor informal. Dari data ini membuktian bahwa Sektor UMKM memiliki peranan potensial dalam mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja produktif. Namun saat ini pengembangan Sektor UMKM masih mencatatkan berbagai permasalahan.

Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori mengatakan di tengah Pandemi Covid-19 terdapat 84,2% UMKM yang mengalami penurunan pendapatan, selain itu juga terdapat 62,21% UMKM yang menghadapi kendala keuangan. Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Sri Adiningsih, M.Sc mengatakan pelaku UMKM, masih lemah dalam kemampuan manajemen usaha, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih terbatas, serta lemahnya akses ke lembaga keuangan, khususnya perbankan. Sedangkan, PhD in Economics from Standford University, Shujiro Urata mengatakan bahwa di antara permasalahan pokok yang dihadapi oleh UMKM adalah banyaknya UMKM yang belum bankable, disebabkan oleh belum adanya manajemen keuangan yang transpran maupun kurangnya kemampuan manajerial dan finansial.

Untuk mengatasi berbagai Permasalahan di sektor UMKM tersebut Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Menterian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja juga mengatur penguatan ekosistem e-commerce, yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMK, meliputi antara lain percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi. Selain itu juga, dalam UU Cipta Kerja pelaku sektor pariwisata diwajibkan untuk dapat ikut serta mengembangkan kemitraan dengan UMKM dan koperasi setempat.

Pengembangan sektor UMKM di Indonesia mengalami permasalahan pokok yang disebabkan oleh kurangnya akses keuangan dari sektor perbankan, kesulitan akses pasar dan kualitas SDM yang belum baik untuk menjalankan usaha UMKM. Kondisi tersebut diperburuk oleh Pandemi covid-19 yang telah menurunkan pendapatan pelaku UMKM. Melihat kondisitersebut adanya UU Cipta Kerja merupakan momentum yang baik untuk menguatkan peranan UMKM dalam mendorong perekonomian nasional dengan cara menciptakan lapangan kerja yang dapat menyerap tenaga kerja produktif.


)* Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik