Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemerintah Menjamin Proses Kemudahan Investasi di Indonesia





Oleh : Abdul Hakim )*

Pemerintah sudah berusaha keras agar kesejahteraan rakyat juga membaik, meskipun masih pandemi Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan mempermudah investasi dan meresmikan Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki klaster investasi. 

Virus Covid-19 sempat memporak-porandakan perekonomian Indonesia dan dunia usaha, karena ada larangan untuk beraktivitas di luar rumah. Kondisi ini juga terjadi secara global sehingga semua negara berjuang keras untuk sembuh, baik dari Corona maupun efeknya. Pemerintah terus berusaha mencari cara untuk tetap bertahan dan bangkit kembali, dan salah satu jurusnya adalah UU Cipta Kerja.

Mengapa harus UU Cipta Kerja? karena UU ini memiliki klaster investasi. Jika proses investasi dipermudah maka akan mengundang minat banyak pengusaha asing. Mereka akan berinvestasi ke Indonesia karena tidak perlu dipusingkan dengan birokrasi yang bertele-tele seperti dulu.

Proses investasi juga dipermudah pengurusannya via OSS (online single submission). Cukup dengan mengisi formulir melalui HP atau laptop maka bisa mendaftarkan perizinan usaha. Kemudian, izin akan diproses dan jadinya hanya dalam beberapa hari kerja. Dengan kemudahan seperti ini maka akan menarik minat banyak pengusaha asing.

Kemudahan dan keamanan untuk berinvestasi di Indonesia juga dijamin langsung oleh Presiden Jokowi. Presiden berpesan bahwa investasi harus diundang seluas-luasnya dalam rangka membangun lapangan kerja. Jangan ada yang menghambat investasi. Ketika ada yang menghalangi investasi seperti perizinan yang lambat, berbelit-belit, atau pungli, maka harus dipangkas.

Presiden Jokowi memang memotong jalur birokrasi yang berbelit-belit, sesuai dengan ciri khasnya yakni kerja keras dan cepat. Jika ada birokrasi yang terlalu lama maka dikhawatirkan para investor asing akan lari. Namun ketika pengurusan bisa dilakukan via online, maka lebih cepat dan praktis karena bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di Indonesia.

Jika banyak investor asing masuk maka akan membuka banyak lapangan kerja, karena banyak pabrik dan usaha baru yang dibangun dengan uang para investor. Hal inilah yang diinginkan oleh pemerintah karena untuk mengurangi jumlah pengangguran di masa pandemi. Ketika banyak orang yang memiliki pekerjaan maka kesejahteraan rakyat akan meningkat.

Kesejahteraan rakyat jadi nomor satu, karena efek pandemi telah membuat banyak yang kolaps. Para pegawai kehilangan pekerjaan karena perusahaannya merugi, sedangkan para pengusaha mengeluh dagangannya sepi karena turunnya daya beli masyarakat.

Saat pemerintah menggalakkan investasi maka akan berpengaruh besar ke kesejahteraan rakyat. Selain membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, investasi bisa memicu banyak hal positif lain. Para pekerja yang jadi pegawai di perusahaan hasil investasi akan membelanjakan gajinya sehingga melariskan usaha para pedagang.

Dengan begitu maka dunia usaha akan kembali semarak karena pembelinya ada. Para pedagang bisa bernafas lega karena tokonya ramai lagi. Klaster investasi memicu efek domino positif, di mana banyak lapangan kerja tercipta dan akhirnya uang gaji dibelanjakan, dan memakmurkan para pedagang.

Jika banyak yang berbelanja maka akan menggerakkan roda perekonomian negara sehingga kita bisa selamat dari jurang resesi. Bahkan di masa libur lebaran lalu ada kenaikan yakni sebesar 7%. Bidang perekonomian kembali sehat dan tidak jadi terjebak resesi, semua karena kerja keras pemerintah dan juga UU Cipta Kerja.

Pemerintah menjamin kemudahan proses investasi di Indonesia karena ada payung hukumnya, yakni UU Cipta Kerja dan kemudahan pengurusan perizinan yakni via online. Kemudian, kesejahteraan rakyat akan naik karena banyak yang mendapat pekerjaan baru di perusahaan hasil investasi.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini