UU Cipta Kerja Semakin Memudahkan Generasi Muda Dirikan dan Jalankan UMKM
Oleh : Ananda Prameswari )*
Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Pemerintah RI dan juga didukung pengesahannya oleh DPR RI serta sudah dianggap sah secara formil oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi semakin memudahkan para pemuda penerus generasi bangsa untuk mendirikan dan juga menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (UUCK) mengajak kepada seluruh kalangan dan generasi muda di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk berwirausaha. Pasalnya, dengan melakukan kegiatan wirausaha, maka para pemuda tersebut juga memiliki kesempatan untuk bisa berkontribusi secara aktif dalam peningkatan ekonomi daerah mereka masing-masing hingga termasuk mampu meningkatkan ekonomi nasional.
Mengenai hal tersebut, Ketua Pokja Strategis Sosialisasi Satgas UUCK, Dimas Oky Nugroho mengungkapkan bahwa kegiatan wirausaha bisa dimulai bahkan dari skala yang kecil terlebih dahulu, yakni dengan menjadi pelaku UMKM atau juga dengan menjalani bisnis kekinian seperti bisnis kafe, kuliner serta produk lainnya, yang mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Sebenarnya, potensi yang dimiliki oleh para generasi muda sangatlah tinggi, karena mereka memiliki komunitas atau jejaring yanng bisa memperluas akan eksistensi bisnis yang sedang mereka geluti. Apalagi, terbantu dengan adanya pengesahan kebijakan dari UU Cipta Kerja, maka segala aspek, utamanya secara kelembagaan menjadi jauh lebih mudah untuk terpenuhi sehingga jauh lebih memudahkan para pemuda untuk menjadi enterpreneur hingga mendapatkan akses permodalan, kemitraan, maupun bentuk bantuan lain dari pemerintah serta pihak swasta dalam pengembangan usaha yang mereka jalani.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja menjadi sangat memudahkan para generasi muda untuk mendirikan dan juga menjalankan kegiatan UMKM. Karena kemudahan berusaha tersebut dalam seperangkat aturan atau kebijakan pemerintah itu memang perlu untuk semakin diakselerasi dalam memenuhi kebutuhan para anak muda karena UMKM sendiri memang bisa menyerap bahkan hingga sebanyak 96,9 persen lapangan kerja di Tanah Air.
Selain itu, pada posisi saat ini, para generasi muda sendiri memang menjadi tumpuan bagi bangsa ke depannya, mengingat pada tahun 2030 mendatang di Indonesia akan segera mengalami bonus demografi hingga peningkatannya mencapai sebesar 68,3 persen total penduduk berusia produktif.
Peluang akan terjadinya puncak bonus demografi tersebut ternyata hanya akan terjadi satu kali saja dalam perdaban sebuah negara, yang mana puncaknya akan diprediksi di Indonesia yakni pada tahun 2045 mendatang dengan pendapatan per kapita Tanah Air bisa berada di angka kira-kira sampai 23 ribu sampaio 30 ribu dolar Amerika Serikat (USD). Kemudian tingkat kemiskinan di negara ini diperkirakan mencapai pada angka 0,5 hingga 0,8 persen saja.
Dengan disertai pemahaman yang sangat mendetail mengenai UU Cipta Kerja, maka para generasi muda penerus bangsa diharapkan akan dapat meraih banyak sekali peluang kerja dengan jauh lebih baik lagi dari sebelumnya, kemudian mereka juga akan menjumpai pengembangan akan keterampilan yang sangat relevan dan mampu berperan aktif dalam memajukan ekonomi negara.
UU Cipta Kerja juga diharapkan oleh seluruh kalangan dan elemen di lapisan masyarakat di Indonesia mampu membawa perubahan secara cukup signifikan dalam dunia kerja dan juga khususnya kepada para generasi muda. Maka dari itu, sangat penting bagi mereka untuk bisa memahami bagaimana peran serta manfaat dari kebijakan tersebut secara sebaik mungkin.
Sementara itu, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas UUCK, Edy Priyono menegaskan bahwa salah satu tujuan dari diterbitkannya kebijakan tersebut oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan telah disahkan pula oleh parlemen, yakni DPR RI adalah untuk semakin memperluas lapangan pekerjaan, khususnya bagi generasi muda.
Sebagai informasi, bahwa angkatan kerja di Indonesia sendiri bahkan setiap tahunnya terus bertambah dengan jumlah penambahan kira-kira mencapai 2,4 juta orang. Sehingga, secara normatif memang seharusnya sangat penting untuk adanya tembahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja yang demikian besar itu.
Karena jika tidak diimbangi dengan pekerjaan yang layak, sementara jumlah angkatan kerja pada tiap tahunnya terus mengalami penambahan, maka berartio akan ada banyak orang yang menganggut atau bahkan terpaksa bekerja meski tidak layak. Sehingga, perlu juga adanya investasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan tersebut, baik itu investasi asing maupun dari dalam negeri sendiri. Termasuk juga munculnya para pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja. Seluruhnya sangat terbantu dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Saat ini, kemungkinan dari para pemuda penerus generasi bangsa dalam mendirikan dan juga menjalankan bisnis mereka, termasuk juga menjadi wirausaha atau menjadi pelaku UMKM menjadi semakin mudah. Pasalnya, dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah RI memungkinkan seluruh hal tersebut terjadi.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Media
Posting Komentar untuk "UU Cipta Kerja Semakin Memudahkan Generasi Muda Dirikan dan Jalankan UMKM"