UU Cipta Kerja Miliki Tujuan Visioner Untuk Jadikan Indonesia Dalam 5 Kekuatan Ekonomi Global
Jakarta - Indonesia mempunyai cita-cita besar untuk mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045, fase dimana Indonesia mengalami bonus demografi dengan angka usia produktif diproyeksikan mencapai 70%, dimana Indonesia berkeinginan menjadi lima kekuatan ekonomi dunia. Yang indikatornya Indonesia menjadi negara dengan pendapatan tertinggi, tingkat kemiskinan menjadi nol, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
Saat ini pemerintah telah mengejawantahkan cita-cita menjadi 5 kekuatan ekonomi global melalui beberapa kebijakan-kebijakan. Undang-Undang Cipta Kerja yang merupakan sebuah formulasi untuk mencapai cita-cita tersebut telah dibuat oleh pemerintah dan ini sebagai salah satu upaya mendukung Indonesia Emas 2045.
Hal ini sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Prodi Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A, Ph.D dalam podcast tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang diadakan oleh Pemuda Peduli Bangsa.
“Undang-Undang Cipta Kerja adalah salah satu strategi yang dibuat oleh pemerintah untuk menjawab harapan besar mewujudkan Indonesia Emas 2045, dimana untuk mewujudkan itu dibutuhkan regulasi yang kondusif mendukung terwujudnya cita-cita tersebut,” kata Mudiyati.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sebuah metode untuk memangkas, menyederhanakan serta mengharmonisasikan sejumlah undang-undang sehingga tercipta undang-undang yang kondusif untuk mencapai cita-cita tersebut. Dimana dari sudut pandang kebijakan, undang-undang tersebut dibuat untuk mengatasi berbagai permasalahan.
“Saya mencoba memahami dari perspektif pemerintah, untuk memberikan perlindungan pekerja bahkan dalam undang-undang ini diatur juga bagaimana kewajiban BUMN untuk melakukan pelatihan-pelatihan yang mana dapat memperkuat kualitas SDM, sehingga diharapkan dapat memiliki SDM yang baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja secara garis besar memiliki tujuan yang visioner guna menghadapi bonus demografi serta menjadikan Indonesia masuk dalam 5 kekuatan ekonomi global. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang hadir dalam Undang-Undang Cipta kerja itu sendiri yakni bertujuan menciptakan peningkatan serta perbaikan iklim ekonomi di Indonesia.
“UU Ciptaker memiliki tujuan visioner untuk menghadapi bonus demografi guna menjadikan Indonesia masuk kedalam 5 besar kekuatan ekonomi global. Oleh karena itu peran semua stockholder terkait sangatlah penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik dan berdampak positif bagi perekonomian bangsa,” pungkas Mudiyati. [*]