Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia: Mahasiswa STIN Miliki Hak Pilih Sesuai UU dan Peraturan KPU

 Bogor - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) secara sah memiliki hak pilih yang diatur sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. 


"Terkait hak milih mahasiswa STIN, mereka memiliki hak pilih sesuai UU dan peraturan KPU. Karena itu kami pihak KPU Kabupaten Bogor menyerahkan formulir hak pindah memilih kepada mahasiswa STIN", tegas Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia saat berada di Bogor Jawa Barat, Rabu, 14/2/2024.  

 

Menurutnya mahasiswa STIN telah melengkapi dokumen asli dari lembaga STIN terkait surat tugas sehingga mereka dipastikan dapat memiliki hak pilih. Hal itu juga menjadi klarifikasi terhadap video yang beredar di berbagai media termasuk media sosial terkait mahasiswa STIN yang melaksanakan proses hak memilih di DPT Kabupaten Bogor.

 

Sebelumnya pada 19 Januari 2024 pihak STIN telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor untuk mengajukan Pindah Memilih mahasiswa STIN yang semula terdata di wilayah tempat tinggal masing - masing, pindah ke wilayah Kabupaten Bogor karena mereka sedang tugas belajar.

  

Hal tersebut telah sesuai berdasarkan surat Ketua KPU kepada Ketua KPU Kabupaten/ Kota nomor : 695/PL.01-SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam negeri dan luar negeri.

 

Dengan dasar itu, maka pengajuan pindah memilih mahasiswa STIN sebanyak 1.020 dinyatakan Sah oleh KPU Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Februari 2024.  

 

Dengan begitu, mahasiswa STIN memiliki hak pilih dan sudah melaksanakan pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditentukan oleh pihak KPU Kabupaten Bogor. 

 

Perlu diketahui bahwa Politeknik Informatika Bina Nusantara yang digunakan mahasiswa STIN hanyalah sebagai "Cover" karena identitas mahasiswa STIN bersifat rahasia. Hal itu sesuai pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.  

 

Untuk diketahui pada tanggal 12 Februari 2024 pihak STIN telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Bogor surat tugas yang memuat identitas nama asli mahasiswa STIN sebagai syarat dokumen bukti dukung pindah memilih. Saat itu pihak KPU Kabupaten Bogor telah memahami kerahasiaan identitas mahasiswa STIN termasuk "Cover" sebagai mahasiswa Politeknik Informatika Bina Nusantara.

Posting Komentar untuk " Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia: Mahasiswa STIN Miliki Hak Pilih Sesuai UU dan Peraturan KPU "