Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berdasarkan Fakta Sejarah, Papua Sah Jadi Bagian dari NKRI

Oleh : Ronald Owens )*

Papua, sebuah provinsi yang terletak di ujung timur Indonesia, dengan keberadaannya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus menghadapi gangguan dari sejumlah pihak dengan untaian narasi provokatif pemecah belah. Namun, melalui kajian sejarah yang mendalam, dapat ditemukan bukti yang kuat bahwa Papua secara sah merupakan bagian integral dari NKRI.

Sejarah Papua sebagai bagian dari NKRI dimulai pada tahun 1963, setelah berakhirnya penjajahan Belanda. Pada saat itu, Belanda telah menguasai Papua selama lebih dari 100 tahun dan Papua menjadi bagian dari wilayah jajahan Hindia Belanda. Namun, dengan berakhirnya penjajahan tersebut, Papua secara hukum menjadi bagian dari NKRI.

Pada tahun 1969, dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menentukan nasib politik Papua. Dalam Pepera tersebut, mayoritas penduduk Papua secara sukarela memilih untuk bergabung dengan NKRI. Keputusan ini diakui secara internasional dan Papua secara sah menjadi bagian integral dari NKRI.


Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Papua juga secara tegas disebutkan sebagai bagian dari wilayah NKRI. Pasal 18B ayat (2) menyebutkan bahwa Papua dan wilayah lainnya yang memiliki otonomi khusus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Hal ini menegaskan bahwa Papua adalah bagian integral dari NKRI dan memiliki kedudukan yang sama dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.

Warga Papua sendiri menyadari bahwa Papua adalah bagian yang sah dari Indonesia, dan menunjukkan kesetiaan dan nasionalismenya. Mereka tidak mau jika diperintah mengibarkan bendera Bintang Kejora oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Warga juga antipati terhadap OPM karena hanya menjadi biang kerusuhan dan alih-alih membahagiakan warga, OPM justru tega melukai dan membunuh orang asli Papua.

Tokoh pejuang Pepera, Ramses Ohee mengatakan bahwa keberadaan Papua sebagai bagian dari NKRI adalah final, hal itu dibuktikan dengan sejarah panjang yang menyatakan bahwa wilayah Papua bagian dari integral NKRI. Selain itu, Papua bagian dari NKRI juga sudah diakui secara internasional dan sah secara hukum.

Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat integrasi Papua sebagai bagian dari NKRI. Salah satu contoh nyata adalah pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola urusan internal. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat Papua sebagai bagian integral dari NKRI.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai program pembangunan di Papua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan emosional antara Papua dan NKRI. Program-program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua. Semua ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat Papua sebagai bagian integral dari NKRI. Hal tersebut juga dibuktikan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo bahwa Tanah Papua menjadi prioritas pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang Indonesiasentris, dan menunjukan bahwa Tanah Papua menjadi bagian integral NKRI.

Meskipun terdapat beberapa kelompok yang masih memperdebatkan status Papua sebagai bagian dari NKRI, tetapi fakta sejarah yang ada menunjukkan bahwa Papua secara sah merupakan bagian integral dari NKRI. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah Papua. Konflik dan perdebatan yang berkepanjangan hanya akan menghambat upaya memperkuat integrasi Papua dan memajukan kesejahteraan masyarakat Papua.

Di sisi lain, Tokoh Papua, Yanto Eluay  menegaskan bahwa keberadaan Papua dalam bingkai NKRI sudah final, Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) menyatakan 100% warga Papua ingin ikut bergabung ke Indonesia dan tidak mau jadi bagian dari negara lain.

Sebagai sebuah negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia menghargai keberagaman dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama membangun Papua sebagai bagian integral dari NKRI, dengan menghormati hak-hak asasi manusia, memperkuat otonomi khusus, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Pemerintah juga tidak mempermasalahkan adanya perbedaan, karena para pemuda Perwakilan Jong Papua pada tahun 1928 sudah mengikrarkan Sumpah Pemuda sebagai simbol persatuan, sehingga menandakan mereka juga ingin bersatu di negeri ini. Indonesia bersatu dan akan terus bersatu hingga ratusan tahun ke depan.

Berdasarkan sejarah dan fakta hukum yang ada, Papua secara sah merupakan bagian integral dari NKRI. Melalui upaya-upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat integrasi Papua dalam NKRI. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mengakui kedaulatan Indonesia atas wilayah Papua, serta bekerja sama untuk memajukan Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Masyarakat Papua bangga sekali menjadi bagian dari Indonesia dan memang Papua adalah provinsi yang sah di negeri ini, baik secara hukum nasional dan internasional.

)* Penulis adalah mahasiswa asal Papua tinggal di Yogyakarta

Posting Komentar untuk "Berdasarkan Fakta Sejarah, Papua Sah Jadi Bagian dari NKRI"